inforakyatid – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai rancangan baru untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Dalam pernyataannya, Mu’ti menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar mengganti istilah, tetapi juga mencakup sejumlah aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Penghapusan Sistem Zonasi
Salah satu perubahan paling signifikan dalam rancangan baru ini adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menjadi bagian utama dari PPDB. Mu’ti menjelaskan bahwa istilah “zonasi” akan dihapus dan diganti dengan istilah lain, meskipun rincian lebih lanjut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat yang menganggap sistem zonasi sering kali menyulitkan siswa dalam mendapatkan akses ke sekolah favorit.
Empat Jalur Penerimaan Baru
Dalam sistem baru yang disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terdapat empat jalur penerimaan yang ditetapkan:
- Jalur Domisili: Jalur ini menggantikan sistem zonasi dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan, namun dengan fleksibilitas lebih dalam penentuan kuota penerimaan.
- Jalur Afirmasi: Dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur ini akan memiliki kuota lebih banyak dibandingkan sebelumnya untuk memastikan akses pendidikan yang lebih adil.
- Jalur Mutasi: Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang harus berpindah sekolah karena mengikuti penugasan orang tua atau anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
- Jalur Prestasi: Selain prestasi akademik dan non-akademik, kategori kepemimpinan juga dimasukkan sebagai kriteria penerimaan, memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa aktif dalam organisasi.
Harapan Mendikdasmen
Mu’ti berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, SPMB dapat berjalan dengan baik dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta berkeadilan. Ia menegaskan pentingnya sistem pendidikan yang tidak menghalangi siswa untuk mendapatkan ilmu dan kesempatan belajar.
Dengan demikian, rancangan baru PPDB diharapkan dapat menjawab tantangan dalam dunia pendidikan saat ini dan memastikan bahwa semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.